Indragiri Hulu (Inhu) – Meskipun diancam dengan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), praktik perjudian Toto Gelap (Togel) masih terus berlangsung di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Bahkan, di tengah suasana bulan suci Ramadan, aktivitas jual beli nomor togel tetap berjalan tanpa hambatan. Sejumlah titik transaksi masih ditemukan, di antaranya di Terminal Pasar Srigading, Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, serta di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Meskipun telah berlangsung lama, hingga kini belum ada laporan tindakan hukum terhadap para pelaku, baik penjual, penyedia tempat, maupun bandar togel.
Dugaan Bekingan Oknum
Seorang warga Air Molek, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa bisnis togel seakan kebal hukum.
“Sepertinya jual beli togel nggak terpengaruh meskipun bulan Ramadan. Masih tetap ada yang jualan, mungkin karena ada bekingan yang kuat. Kalau nggak ada beking, mana mungkin mereka berani,” ujarnya.
Senada dengan itu, seorang warga Desa Rimpian mengonfirmasi bahwa penjualan togel di daerahnya masih berjalan lancar. Bahkan, omzet penjualannya disebut cukup besar.
“Katanya, omzetnya lumayan besar. Tapi saya tidak tahu pasti berapa besarannya,” ujar warga yang akrab disapa Ai.
Dugaan adanya oknum yang membekingi bisnis haram ini juga mengemuka. “Kabarnya ada oknum berambut cepak yang melindungi mereka,” kata seorang sumber lainnya.
Sorotan dari Praktisi Hukum
Maraknya praktik perjudian ini mendapat perhatian dari praktisi hukum muda Inhu, Aflika Kristina SH. Ia menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya bertindak tegas dan tidak hanya menjadi pendengar.
“APH harus bertindak sesuai perintah hukum. Jangan ciut menghadapi sindikat perjudian togel, sekalipun ada beking dari oknum tertentu. Hukum tidak boleh kalah, apalagi dikalahkan,” tegas Kristina, Rabu (12/3/25).
Ia juga mengingatkan bahwa membiarkan kejahatan terorganisir seperti ini hanya akan membuatnya semakin berkembang.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus menggurita dan berpotensi melahirkan kejahatan baru,” pungkasnya.
(Wip)