Nias Barat, | lintasduniatv.my.id – Seorang pria berinisial E.G. (48), warga desa hilifadolo, kecamatan moro’o, kabupaten nias barat, tewas akibat luka tusuk dalam insiden penikaman yang terjadi pada Jumat, (7/2/2025) malam kejadian tersebut berlangsung di depan SD negeri 07 hilifadolo,desa siduahili,kecamatan moro’o.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mandrehe, IPTU Yafao N. Lase, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari camat moro’o sekitar pukul 19.15 WIB setelah mendapat informasi, pihak kepolisian segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Menurut keterangan saksi, kejadian bermula saat pelaku, D.W.G. (25), diduga melempari rumah salah satu saksi dengan batu serta mengancamnya. Saksi kemudian menghubungi kerabatnya di Batam, yang lantas meminta bantuan anak korban untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Setelah mendapat laporan dari anaknya, korban E.G. (48) mendatangi rumah saksi untuk mencari pelaku. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban terlibat adu mulut dengan salah satu saksi di depan SD Negeri 07 Hilifadolo. Ketika situasi mulai memanas dan beberapa saksi berusaha melerai, tiba-tiba pelaku muncul dari belakang sekolah dan langsung menikam korban dengan sebilah parang.
Korban mengalami luka serius di bagian perut dan sempat dilarikan ke Puskesmas Moro’o, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.
Kapolsek Mandrehe menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah diantaranya, melakukan olah TKP,mengamankan barang bukti,mewawancarai saksi-saksi,mencari keberadaan pelaku di sekitar lokasi kejadian dan rumahnya.
Hingga saat ini, polres nias bersama dengan polsek mandrehe masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri usai kejadian tersebut.
Dugaan sementara, pelaku nekat melakukan penikaman karena sakit hati terhadap korban hingga saat ini polisi masih mendalami motif sebenarnya di balik peristiwa tragis ini.
Polres nias mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib guna mempercepat proses hukum.