Kabupaten Bekasi || Lintas dunia tv – Belum lama ini Mahkamah Agung (MA) telah mengambil tindakan tegas melakukan pembekuan sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. sejumlah pertimbangan Pengadilan Tinggi Ambon dalam membekukan sumpah advokat Razman. Salah satunya seorang advokat yang disumpah harus menjaga martabat dan integritas, Pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution diatur dalam ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44 KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 Atas Nama Razman Arif, berita ini dirilis pada Senin 17 Februari 2025.
Adapun pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52 KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M Firdaus Oiwobo. Karena ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No.6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa “Setiap orang yang hadir dalam ruang, sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan,” dan telah dilaporkan kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
Ulung Purnama, S.H, M.H Praktisi hukum dan sekaligus Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB) mengapresiasi ketegasan Mahkamah Agung tersebut, Dalam Permasalahan Viral tersebut, Mahkamah Agung telah membekukan Berita Acara Sumpah milik Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, S.H. dan selain itu melaporkan keduanya Bareskrim Polri. Baru pertamakali Mahkamah Agung melakukan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat, hal ini menjadi peringatan keras bagi para Advokat, agar menjalankan profesi dengan memperhatikan Kode Etik Advokat, Ulung Purnama, S.H, M.H mengatakan kepada wartawan jika hal ini dibiarkan akan berakibat merugikan marwah pengadilan dan profesi Advokat.
biasanya Advokat yang diberikan sangsi oleh Organisasi Advokat (OA), Advokat tersebut bisa pindah ke Organisasi Advokat lainnya, dan sudah terjadi sebelumnya kepada beberapa Advokat, dalam permasalahan ini, sepengetahuan saya baru pertama kali Mahkamah Agung membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat tersebut, untuk diketahui oleh masyarakat, seorang Sarjana Hukum (SH) belum dapat dikatakan sebagai Advokat, jika belum memenuhi persyaratan sebagai Advokat seperti, mengikuti pendidikan profesi, magang selama 2 (dua) tahun, minimal usia 25 (dua puluh lima) tahun, termasuk telah lulus Ujian Profesi Advokat, dilakukan sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat.
Kendati Demikian oleh karena itu Ulung Purnama, S.H, M.H. Berharap kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan jasa Advokat, setidaknya mengetahui legalitas Advokat tersebut dari orang yang bisa dipercaya dan organisasi Advokat yang bersangkutan, karena Advokat tanpa Berita Acara Sidang (BAS) tidak dapat beracara di Pengadilan. Tandasnya
Assisten Owner Media Lintas Dunia Televisi: Haris Pranatha